Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Cimahi yang terbentuk tgl. 21 Juni 2001 berdasarkan UU No. 9 / 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 89 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4116). Dalam upaya menuju Kota Cimahi yang maju, berbudaya, mandiri, sejahtera dan agamis, maka dipandang perlu adanya UPTD SKB dalam rangka pelauanan dan peningkatan mutu PNF serta dalam upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya local / nasional menggali potensi daerah yang dapat menunjang akselerasi peningkatan IPM.
SKB Kota Cimahi merupakan unit pelaksanaan teknis daerah secara administratif dibawah bimbingan Kepala Dinas Pendidikan, berdasarkan kebijakan Pemerintahan Kota Cimahi.
Secara teknis sebagai mitrakerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal, Informal (P2-PNFI) Regional I Jayagiri, dibawah naungan Ditjen PMPTK-PNFI dan Ditjen PNFI Depdiknas untuk turut serta mencerdaskan bangsa membangun potensi daerah melalui pendidikan non formal, Informal.
UPTD SKB Kota Cimahi sebagai Pusat Pelayanan Pendidikan Non Formal, Informal (PP-PNFI) merupakan pusat data dan informasi, pelayanan penelitian pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan lifeskills pengendalian mutu, serta percontohan penyelenggaraan PNFI. Walikota Cimahi (Ir. H.M. Itoch Tochija, MM), BP-PLSP Regional II Jayagiri, DPRD Stakeholders Pemkot Cimahi serta beberapa wakil penyelenggara PNF se-Kota Cimahi.
Pendirian dan Penyelenggaraan UPTD SKB Kota Cimahi berpedoman kepada SK Mendiknas RI No. 124/O/2001 Petunjuk Teknis Pelaksanaan UPTD SKB, Sisdiknas No.20/2003 merupakan tindak lanjut pelaksanaan pasal 29 ayat 2 (UU No.22/199) tentang Unit Pelaksanaan Teknis Non Sekolah di lingkungan Depdiknas yang dialihkan menjadi perangkat daerah.
Upaya mengimplementasi Visi PNF “ MENUJU MASYARAKAT PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT “ dan Rencanan Strategis / 3 tema Depdiknas (Dirjen PNFI) :
1. Pemerataan dan Perluasan Akses;
2. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing;
3. Peningkatan Governance, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar