Senin, 17 November 2008

Sejarah Berdirinya UPTD SKB Kota Cimahi

  • Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2006 setelah apel pagi, pukul 09.00 WIB Penggagas menemui Walikota Cimahi di ruang kerja (gedung A Pemkot Cimahi) menyampaikan tentang SKB di Kota Cimahi yang belum terbentuk dari 25 Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Barat, kurang dari 15 menit Bapak Walikota (BWK) memahami tentang SKB dan langsung ketika itu BWK mengintruksikan untuk segera menyelesaikan hal tersebut bersama Plt. Kadisdik. Kabag TU Dinas Pendidikan Kota Cimahi (Drs. Djoko Santoso MM, Drs. Yayat Supriyat, M.Mpd).
  • Hari Selasa 18 Juli 2006 Dinas Pendidikan Kota menindaklanjuti dengan membuat surat Nota Dinas permohonan expose kepada Bapak Walikota Cimahi, yang ditandatangani Plt. Kadisdik Drs. Djoko Santoso, MM dengan nomor surat 421.9/1390-Disdik/2006, realisasi pelaksanaan asistensi / expose hari Selasa 1 Agustus 2006 pukul 09.00 - 11.15 di ruang rapat Walikota Cimahi, rapat dinas pendirian UPTD SKB Kota Cimahi dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Cimahi (Ir. H.M Itoch Tochija, MM) yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, (Jumena WS) Ketua dan Anggota Komisi D, Sekwan, (Drs. Eddy Junaedi, M.Pd) Nara sumber dari Bp PLSP Regional II, Kasi Informasi (Drs. Dadan S, M.Pd) dan Para Kepala SKPD, serta diwakili oleh beberapa Ketua PKBM penyelenggara PLS/PNF (Masyarakat) se Kota Cimahi.
Hasil dari Pelaksanaan asistensi / expose tersebut menghasilkan sbb :
  1. Dengan suara bulat seluruh peserta rapat yang dipimpin langsung Walikota Cimahi tersebut jam 10.10 menit, menyatakan setuju perlu adanya lembaga/Sanggar "UPTD SKB di Kota Cimahi".
  2. Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi memberikan dukungan penuh atas prakarsa pendirian UPTD SKB Kota Cimahi dari Dinas Pendidikan atas gagasan Sdr. Nursaleh S.Pd dan tim perintis lainnya.
  3. Bapak Walikota Cimahi memberikan intruksi / perintah kepada jajarannya dengan membentuk 5 kelompok tim untuk segera menyelesaikan proses persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Bertitik tolak dari hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi pada Dinas Pendidikan dipandang perlu adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar UPTD SKB Kota Cimahi, kemudian Walikota Cimahi nomor : 860/Kep.281.a-Disdik/2006 tanggal 22 Agustus 2006, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar (UPTD SKB) pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Selanjutnya disusul dengan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor 860/Kep.285a-Disdik/2006 tanggal 29 Agustus 2006, tentang Pengangkatan Pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar (UPTD SKB) Kota Cimahi pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi, maka secara hukum UPTD SKB Kota Cimahi resmi berdiri, sebagai Plt. Kepala UPTD SKB dijabat oleh Dra. Yanti Resyanti, M.Mpd.

Tidak ada komentar:

LATAR BELAKANG / DASAR PEMIKIRAN PENDIRIAN UPTD SKB KOTA CIMAHI

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Cimahi yang terbentuk tgl. 21 Juni 2001 berdasarkan UU No. 9 / 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 89 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4116). Dalam upaya menuju Kota Cimahi yang maju, berbudaya, mandiri, sejahtera dan agamis, maka dipandang perlu adanya UPTD SKB dalam rangka pelauanan dan peningkatan mutu PNF serta dalam upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya local / nasional menggali potensi daerah yang dapat menunjang akselerasi peningkatan IPM.

SKB Kota Cimahi merupakan unit pelaksanaan teknis daerah secara administratif dibawah bimbingan Kepala Dinas Pendidikan, berdasarkan kebijakan Pemerintahan Kota Cimahi.

Secara teknis sebagai mitrakerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal, Informal (P2-PNFI) Regional I Jayagiri, dibawah naungan Ditjen PMPTK-PNFI dan Ditjen PNFI Depdiknas untuk turut serta mencerdaskan bangsa membangun potensi daerah melalui pendidikan non formal, Informal.

UPTD SKB Kota Cimahi sebagai Pusat Pelayanan Pendidikan Non Formal, Informal (PP-PNFI) merupakan pusat data dan informasi, pelayanan penelitian pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan lifeskills pengendalian mutu, serta percontohan penyelenggaraan PNFI. Walikota Cimahi (Ir. H.M. Itoch Tochija, MM), BP-PLSP Regional II Jayagiri, DPRD Stakeholders Pemkot Cimahi serta beberapa wakil penyelenggara PNF se-Kota Cimahi.

Pendirian dan Penyelenggaraan UPTD SKB Kota Cimahi berpedoman kepada SK Mendiknas RI No. 124/O/2001 Petunjuk Teknis Pelaksanaan UPTD SKB, Sisdiknas No.20/2003 merupakan tindak lanjut pelaksanaan pasal 29 ayat 2 (UU No.22/199) tentang Unit Pelaksanaan Teknis Non Sekolah di lingkungan Depdiknas yang dialihkan menjadi perangkat daerah.

Upaya mengimplementasi Visi PNF MENUJU MASYARAKAT PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT dan Rencanan Strategis / 3 tema Depdiknas (Dirjen PNFI) :

1. Pemerataan dan Perluasan Akses;

2. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing;

3. Peningkatan Governance, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik.