Senin, 17 November 2008

KATA PENGANTAR

Sebagai tindaklanjut dari kebijakan Walikota Cimahi, dalam acara audensi / expose rintisan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar (UPTD SKB ) sebagai Pusat Pelayanan Pendidikan Non Formal, Informal (P2-PNFI) Kota Cimahi hari selasa, tanggal 1 Agustus 2006, di ruang rapat Walikota Cimahi, yang dihadiri Ketua / Anggota DPRD Kota Cimahi, para stakeholders yang terdiri dari Para Asisten, Kepala Dinas, Badan dan Lembaga Pemerintahan Kota Cimahi, serta unsur Lembaga PNF Lokal Masyarakat, telah disepakati bersama bahwa di Kota Cimahi dipandang perlu membentuk lembaga tersebut, hal ini dalam rangka optimalisasi peningkatan mutu Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Penyelengaraan Pendidikan Nonformal, informal (PTK-PNFI), pelayanan pada masyarakat sebagai fasilitator, mitra kerja dari P2-PNFi Reional I, Dirjen PNFI. DItjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik non Formal, informal (PMTK-PNFI) Departemen Pendidikan Nasional. Dan dalam rangka upaya akselerasi pencapai visi Pemerintahan Kota Cimahi yaitu :
  • " Dengan Iman, Taqwa, Optimis, dan Cerdas, Jadikan Cimahi Kota Maju, Agamis, Nyaman, Tertib, Aman dan Produktif dan dalam mendukung visi Dinas Pendidikan Kota Cimahi Terunggul Di Jawa Barat Tahun 2010".
  • Untuk itu kami menyusun profil tentang keberadaan dan hasil-hasil yang telah dicapai (actions) sampai dengan bulan Oktober 2008. UPTD SKB Kota Cimah dengan wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh wilayah Kota Cimahi delengkapi dengan Rencanan Strategis (Renstra) Tahun 2007-2012 yang di dalamnya memuat langkah-langkah sistematis dalam proses perencanaan sektoral bidang peningkatan mutu PTK-PNF, yang didasarkan pada 3 tema kebijakan pokok Depdiknas yakni; (i) pemerataan dan perluasan akses; (ii) mutu, relevansi dan daya saing; dan (iii) govermance, akuntabilitas dan pencitraan publik, serta memperhatikan tugas dan fungsi Direktorat PTK-PNF, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mendiknas Nomor 8 tahun 2005.
  • Profil dan Renstra 2007-2012 ini, diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu gamabaran keberadaan dan rujukan untuk penyusunan rencana aksi yang akan dijabarkan dalam program-program kegiatan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan Pemerintah Kota Cimahi dibidang pendidikan non formal, informal melalui kegiatan di UPTD SKB, yang didukung oleh PKBM dan lembaga kursus Keterampilan / PNF lainnya. Kami menyadari bahwa profil ini masih perlu masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman bagi PTK-PNF dan pihak-pihak terkait guna kebutuhan data dan informasi PNF Kota Cimahi.
  • Semoga Profil dan Renstra 2007-2012 UPTD SKB / PP-PNFI Kota Cimahi ini dapat bermanfaat dapat memberikan kontibutisi positif dalam pembangunan Kota Cimahi dan Propinsi Jawa Barat.
UPTD SKB Kota Cimahi
2008

Sejarah Berdirinya UPTD SKB Kota Cimahi

  • Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2006 setelah apel pagi, pukul 09.00 WIB Penggagas menemui Walikota Cimahi di ruang kerja (gedung A Pemkot Cimahi) menyampaikan tentang SKB di Kota Cimahi yang belum terbentuk dari 25 Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Barat, kurang dari 15 menit Bapak Walikota (BWK) memahami tentang SKB dan langsung ketika itu BWK mengintruksikan untuk segera menyelesaikan hal tersebut bersama Plt. Kadisdik. Kabag TU Dinas Pendidikan Kota Cimahi (Drs. Djoko Santoso MM, Drs. Yayat Supriyat, M.Mpd).
  • Hari Selasa 18 Juli 2006 Dinas Pendidikan Kota menindaklanjuti dengan membuat surat Nota Dinas permohonan expose kepada Bapak Walikota Cimahi, yang ditandatangani Plt. Kadisdik Drs. Djoko Santoso, MM dengan nomor surat 421.9/1390-Disdik/2006, realisasi pelaksanaan asistensi / expose hari Selasa 1 Agustus 2006 pukul 09.00 - 11.15 di ruang rapat Walikota Cimahi, rapat dinas pendirian UPTD SKB Kota Cimahi dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Cimahi (Ir. H.M Itoch Tochija, MM) yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, (Jumena WS) Ketua dan Anggota Komisi D, Sekwan, (Drs. Eddy Junaedi, M.Pd) Nara sumber dari Bp PLSP Regional II, Kasi Informasi (Drs. Dadan S, M.Pd) dan Para Kepala SKPD, serta diwakili oleh beberapa Ketua PKBM penyelenggara PLS/PNF (Masyarakat) se Kota Cimahi.
Hasil dari Pelaksanaan asistensi / expose tersebut menghasilkan sbb :
  1. Dengan suara bulat seluruh peserta rapat yang dipimpin langsung Walikota Cimahi tersebut jam 10.10 menit, menyatakan setuju perlu adanya lembaga/Sanggar "UPTD SKB di Kota Cimahi".
  2. Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi memberikan dukungan penuh atas prakarsa pendirian UPTD SKB Kota Cimahi dari Dinas Pendidikan atas gagasan Sdr. Nursaleh S.Pd dan tim perintis lainnya.
  3. Bapak Walikota Cimahi memberikan intruksi / perintah kepada jajarannya dengan membentuk 5 kelompok tim untuk segera menyelesaikan proses persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Bertitik tolak dari hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi pada Dinas Pendidikan dipandang perlu adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar UPTD SKB Kota Cimahi, kemudian Walikota Cimahi nomor : 860/Kep.281.a-Disdik/2006 tanggal 22 Agustus 2006, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar (UPTD SKB) pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Selanjutnya disusul dengan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor 860/Kep.285a-Disdik/2006 tanggal 29 Agustus 2006, tentang Pengangkatan Pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar (UPTD SKB) Kota Cimahi pada Dinas Pendidikan Kota Cimahi, maka secara hukum UPTD SKB Kota Cimahi resmi berdiri, sebagai Plt. Kepala UPTD SKB dijabat oleh Dra. Yanti Resyanti, M.Mpd.

LATAR BELAKANG / DASAR PEMIKIRAN PENDIRIAN UPTD SKB KOTA CIMAHI

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Cimahi yang terbentuk tgl. 21 Juni 2001 berdasarkan UU No. 9 / 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 89 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4116). Dalam upaya menuju Kota Cimahi yang maju, berbudaya, mandiri, sejahtera dan agamis, maka dipandang perlu adanya UPTD SKB dalam rangka pelauanan dan peningkatan mutu PNF serta dalam upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya local / nasional menggali potensi daerah yang dapat menunjang akselerasi peningkatan IPM.

SKB Kota Cimahi merupakan unit pelaksanaan teknis daerah secara administratif dibawah bimbingan Kepala Dinas Pendidikan, berdasarkan kebijakan Pemerintahan Kota Cimahi.

Secara teknis sebagai mitrakerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal, Informal (P2-PNFI) Regional I Jayagiri, dibawah naungan Ditjen PMPTK-PNFI dan Ditjen PNFI Depdiknas untuk turut serta mencerdaskan bangsa membangun potensi daerah melalui pendidikan non formal, Informal.

UPTD SKB Kota Cimahi sebagai Pusat Pelayanan Pendidikan Non Formal, Informal (PP-PNFI) merupakan pusat data dan informasi, pelayanan penelitian pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan lifeskills pengendalian mutu, serta percontohan penyelenggaraan PNFI. Walikota Cimahi (Ir. H.M. Itoch Tochija, MM), BP-PLSP Regional II Jayagiri, DPRD Stakeholders Pemkot Cimahi serta beberapa wakil penyelenggara PNF se-Kota Cimahi.

Pendirian dan Penyelenggaraan UPTD SKB Kota Cimahi berpedoman kepada SK Mendiknas RI No. 124/O/2001 Petunjuk Teknis Pelaksanaan UPTD SKB, Sisdiknas No.20/2003 merupakan tindak lanjut pelaksanaan pasal 29 ayat 2 (UU No.22/199) tentang Unit Pelaksanaan Teknis Non Sekolah di lingkungan Depdiknas yang dialihkan menjadi perangkat daerah.

Upaya mengimplementasi Visi PNF MENUJU MASYARAKAT PEMBELAJAR SEPANJANG HAYAT dan Rencanan Strategis / 3 tema Depdiknas (Dirjen PNFI) :

1. Pemerataan dan Perluasan Akses;

2. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing;

3. Peningkatan Governance, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik.